"
"

Wajib Ikuti! Ini Jadwal dan Tata Tertib Ujian SKTT PPPK Kemenag 2024

- Editor

Senin, 16 Desember 2024 - 10:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Kemenag 2024: Panduan Lengkap untuk Peserta

Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rilis Pengumuman Nomor P4760/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024 terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK tahun anggaran 2024.

Pengumuman ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya dikeluarkan Pengumuman Nomor P-4692/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024, serta sejalan dengan surat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Apa yang perlu diketahui oleh para peserta? Simak penjelasan berikut ini!

Apa Itu SKTT PPPK?

SKTT adalah bagian dari rangkaian seleksi untuk PPPK Kemenag yang bertujuan untuk memastikan bahwa peserta memiliki kemampuan teknis tambahan sesuai dengan bidang tugas yang akan diemban di instansi Kemenag.

Dengan adanya seleksi ini, Kemenag ingin menjaring individu yang tidak hanya memenuhi kualifikasi administrasi, tetapi juga memiliki kompetensi yang memadai, sehingga mampu bekerja dengan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Tujuan utama dari SKTT ini adalah untuk menilai tingkat kompetensi dan keahlian peserta yang relevan dengan posisi yang akan ditempati, memastikan bahwa setiap peserta siap mengemban tanggung jawab sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemenag.

Tanggal Penting dan Proses Ujian

Pengumuman ini menetapkan bahwa pelaksanaan SKTT akan berlangsung pada:

Tanggal Pelaksanaan:

  • 17 Desember 2024

Peserta yang Wajib Mengikuti:

  • Para peserta yang nama-namanya tercantum dalam daftar lampiran pengumuman wajib mengikuti ujian pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan.

Sistem Ujian dan Materi yang Diuji

Ujian SKTT akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang memungkinkan ujian dilaksanakan secara digital dengan cara yang lebih efisien dan terstandarisasi.

Ujian ini akan menguji berbagai aspek kompetensi peserta, termasuk Tes Moderasi Beragama, yang merupakan materi wajib sesuai dengan ketentuan yang telah disusun oleh panitia seleksi.

Penting bagi peserta untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, terutama terkait materi yang akan diujikan, agar dapat menjalani ujian dengan hasil optimal.

Tata Tertib dan Keputusan Panitia

Sebagai peserta, penting untuk memahami bahwa tata tertib ujian harus diikuti dengan seksama. Setiap pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan menjadi tanggung jawab peserta itu sendiri.

Selain itu, semua keputusan yang diambil oleh panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga peserta harus menghormati setiap keputusan yang diberikan.

Konsekuensi Ketidakhadiran

Peserta yang tidak hadir atau gagal mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan lokasi yang telah ditentukan akan gugur dalam seleksi ini.

Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan peserta dinyatakan tidak lulus.

Oleh karena itu, kehadiran tepat waktu dan persiapan yang matang sangat penting.

Akses Informasi Resmi

Berita Terkait

Update! Perubahan Gaji Perangkat Desa 2025
REKRUTMEN BARU TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PUSAT (TAPM PUSAT) T.A. 2024
Catat! Begini Tugas Pokok dan Indikator Kinerja Pendamping Lokal Desa (PLD)
Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN PPPK Paruh Waktu
Rekrutmen Pendamping Desa 2025? Simak Tugas dan Besaran Gajinya
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan SKBT CPNS Kemenag 2024
Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024
KEPMENPAN RB Nomor 347 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 11:23 WITA

Update! Perubahan Gaji Perangkat Desa 2025

Senin, 16 Desember 2024 - 11:17 WITA

REKRUTMEN BARU TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PUSAT (TAPM PUSAT) T.A. 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 11:09 WITA

Catat! Begini Tugas Pokok dan Indikator Kinerja Pendamping Lokal Desa (PLD)

Senin, 16 Desember 2024 - 11:04 WITA

Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN PPPK Paruh Waktu

Senin, 16 Desember 2024 - 11:00 WITA

Rekrutmen Pendamping Desa 2025? Simak Tugas dan Besaran Gajinya

Berita Terbaru

Berita

Update! Perubahan Gaji Perangkat Desa 2025

Senin, 16 Des 2024 - 11:23 WITA

ILUSTRASI PPPK. (Humas Pemkab Gresik/Jawa Pos)

Berita

Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN PPPK Paruh Waktu

Senin, 16 Des 2024 - 11:04 WITA