Belanja pegawai di beberapa daerah mencapai 35-40% dari total APBD, bahkan ada yang mencapai 45%.
Tambahan untuk pendidikan (20%), kesehatan (10%), dan Dana Desa (10%) menambah beban anggaran, sehingga hanya tersisa sedikit untuk pos lainnya.
Ini harus dikelola dengan hati-hati untuk menghindari sanksi dari pemerintah pusat.
Kebijakan Non-ASN
Belanja jasa masih dimungkinkan untuk pegawai non-ASN, seperti Satpol PP dan Damkar, yang tidak mencukupi dalam jumlah P3K.
Namun, pengangkatan pegawai baru tidak diperbolehkan tanpa mengurangi yang lama.
Kebijakan penganggaran pegawai non-ASN dalam APBD harus berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, dengan dasar hukum yang jelas.
Penganggaran harus mencakup 14 bulan untuk menghindari kekurangan di masa mendatang.
Belanja pegawai harus dikelola dengan hati-hati untuk mematuhi peraturan dan menghindari sanksi. ***