6. Tingkat Pendidikan:
Memiliki tingkat pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang ditargetkan.
Selain itu, MenPAN-RB Anas menekankan pentingnya validasi data honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses validasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi terkait tenaga honorer adalah akurat dan sah, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menargetkan penataan tenaga honorer agar tuntas sebelum Desember 2024.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga mengoptimalkan distribusi sumber daya manusia dalam pemerintahan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membuka peluang baru bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia. ***