Anda yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK tentu harus mengetahui aturan terbaru mengenai batas usia pensiun yang berlaku mulai tahun 2024.
Pasalnya, aturan ini mengalami beberapa perubahan dari sebelumnya, baik untuk jabatan manajerial maupun non manajerial.
Aturan baru ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang juga mengatur berbagai aspek lainnya, seperti pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, kenaikan gaji, dan kesetaraan batas usia pensiun antara PNS dan PPPK.
Lalu, apa saja perubahan yang terjadi dalam aturan baru ini? Berikut adalah penjelasannya:
1. PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial
PNS dan PPPK yang berada di jabatan pelaksana mempunyai batas usia pensiun sampai umur 58 tahun.
Sementara, PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi ASN yang ada di jabatan fungsional dapat dikatakan batas usia pensiun nya hingga 65 tahun.
2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial
PNS dan PPPK yang berada di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama ditetapkan batas usia pensiun sampai usia 60 tahun.
Sementara PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas diberi batas usia pensiun sampai usia 58 tahun.
Dengan demikian, Anda dapat mengetahui kapan Anda akan pensiun sesuai dengan jabatan dan pangkat Anda saat ini.
Hal ini penting untuk merencanakan masa depan Anda, baik dari segi finansial maupun karier.
Anda juga dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti berbagai program yang ditawarkan oleh pemerintah, seperti bantuan sosial, pensiun, dan lain-lain.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. ***