Wajib Tahu, Inilah Daftar Gaji Terbaru PNS & PPPK 2023

- Editor

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah sudah menetapkan formasi resmi untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 mengatur gaji dan tunjangan PPPK, sedangkan PP Nomor 15 Tahun 2019 mengatur untuk PNS.

Kementerian PANRB menyatakan, formasi tes CPNS tahun ini berjumlah 572.496, menurun dari proyeksi awal 1,03 juta posisi.

Formasi sebanyak 572.496 itu terbagi ke 72 lembaga pemerintah pusat, dengan rincian 78.862 untuk ASN dan 493.634 untuk ASN daerah.

Untuk pemerintah pusat, formasi CPNS adalah 28.903 dan PPPK 49.959.

Di daerah, formasi PPPK terbagi menjadi 296.084 untuk Guru, 154.724 untuk Tenaga Kesehatan, dan 42.826 untuk Teknis.

Daftar Gaji PNS & PPPK 2023

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran gaji PNS 2023 sebagai berikut.

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Berita Terkait

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024
Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini
Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!
Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?
Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!
Siap-Siap Pensiunan PNS! 2 Tunjangan Tambahan Menanti di Oktober 2024, Ini Syaratnya
Pensiunan PNS Janda Duda Siap Terima Gaji Oktober 2024, Yuk Cek Daftarnya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Pencairan PKH dan BPNT September-Oktober 2024

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 09:12 WITA

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 09:07 WITA

Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini

Sabtu, 14 September 2024 - 09:02 WITA

Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!

Sabtu, 14 September 2024 - 08:54 WITA

Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?

Sabtu, 14 September 2024 - 01:47 WITA

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!

Berita Terbaru