Table of contents:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK 2023
Adapun untuk gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
PPPK golongan I: Rp 1.794.900– Rp 2.686.200
PPPK golongan II: Rp 1.960.200– Rp 2.843.900
PPPK golongan III: Rp 2.043.200– Rp 2.964.200
PPPK golongan IV: Rp 2.129.500– Rp 3.089.600
PPPK golongan V: Rp 2.325.600– Rp 3.879.700