Kali ini kami punya informasi yang sangat penting untuk seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kami ingin mengingatkan agar jangan sampai teman-teman menerima dua jenis bantuan sosial berikut ini.
Kalau teman-teman menerima dua bantuan ini, status penerima PKH dan BPNT bisa langsung dicabut.
Penasaran? Yuk, simak sampai habis agar tidak ketinggalan informasi penting ini.
Seperti yang kita ketahui, bantuan PKH dan BPNT akan terus disalurkan hingga akhir Desember 2024.
Tapi, ada hal penting yang harus KPM PKH dan BPNT ketahui.
Jika menerima dua jenis bantuan sosial berikut, teman-teman akan otomatis dicoret dari daftar penerima bantuan PKH dan BPNT.
Bantuan sosial pertama yang tidak boleh diterima oleh KPM PKH dan BPNT adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
BLT Dana Desa ini memiliki nominal sebesar Rp300.000 per bulan.
Bantuan ini ditujukan khusus untuk masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT.
Jika ketahuan menerima bantuan BLT Dana Desa, otomatis nama teman-teman akan dicoret dari daftar penerima PKH dan BPNT.
Jadi, penting sekali untuk tidak mengambil bantuan ini agar status penerima PKH dan BPNT tetap aman.
Lanjut ke bantuan sosial kedua, yaitu Bantuan Permakanan.
Sama seperti BLT Dana Desa, bantuan permakanan ini juga tidak boleh diterima oleh KPM PKH dan BPNT.
Jika sampai menerimanya, maka otomatis bantuan PKH dan BPNT tidak akan cair lagi di masa mendatang.
Kenapa ini bisa terjadi? Karena bantuan ini difokuskan kepada masyarakat yang tidak menerima bantuan PKH atau BPNT.
Jadi, jika KPM PKH atau BPNT menerima bantuan ini, berarti mereka melanggar syarat sebagai penerima bantuan sosial lainnya.
Jadi, teman-teman harus hati-hati dan teliti sebelum menerima bantuan sosial tambahan.
Dua bantuan tersebut memang diberikan untuk masyarakat yang tidak mendapatkan PKH atau BPNT, jadi jangan sampai salah langkah.
Semoga informasi ini bermanfaat buat semua. ***