Berita

Waspada! Persyaratan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk Pengangkatan PPPK

Ribuan pekerja tenaga honorer melakukan aksi demontrasi di depan gedung DPR RI di Jakarta, Senin (7/8/2023). (Dery Ridwansah/Batampos)

Sementara kabar gembira mengalir bagi ribuan tenaga honorer yang akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata terselip juga kabar yang patut membuat mereka waspada.

Pasalnya, terdapat persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat sebagai PPPK, dan salah satunya adalah memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengungkapkan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan dengan mengikuti serangkaian persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurut keterangan resmi yang diterbitkan oleh BKN, jumlah tenaga honorer yang berpotensi diangkat menjadi PPPK mencapai angka yang signifikan, yakni mencapai hingga 2,3 juta orang.

Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya tenaga honorer yang dapat menunjukkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang akan dipertimbangkan untuk pengangkatan sebagai PPPK.

SPTJM menjadi dokumen penting yang akan menjadi acuan bagi BKN dalam melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK.

Oleh karena itu, tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK harus memastikan bahwa mereka memiliki SPTJM yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran SPTJM bukanlah sekadar formalitas belaka, melainkan merupakan landasan yang kuat untuk memastikan validitas data dan integritas dari tenaga honorer yang akan menjadi bagian dari birokrasi negara.

Dengan memenuhi persyaratan ini, para tenaga honorer dapat menjadi prioritas dalam proses pengangkatan sebagai PPPK pada tahun 2024 ini.

Oleh karena itu, para tenaga honorer diminta untuk memperhatikan persyaratan ini dengan serius, agar proses pengangkatan sebagai PPPK dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mari bersama-sama menjaga kualitas dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat dan kemajuan bangsa.

Semoga langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama menuju birokrasi yang lebih profesional dan efisien. ***

Sebelumnya

Masalah Honorer Belum Tuntas, Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek Beri Penjelasan

Selanjutnya

GB WhatsApp Pro Apk (WA GB) MOD v9.98, v15.90, v17.70 Terbaru 2024

Bungko News