Pemerintah menetapkan angka ini berdasarkan penilaian risiko terhadap potensi penghindaran pajak.
Mereka yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar dianggap lebih berpotensi melakukan penyembunyian aset atau penghindaran pajak dibandingkan mereka dengan saldo di bawah angka tersebut.
Namun, ini bukan berarti masyarakat dengan saldo di bawah Rp1 miliar sepenuhnya bebas dari pengawasan, hanya saja fokus utama DJP saat ini adalah pada rekening besar tersebut.
Apakah Kebijakan Ini Melanggar Privasi?
Banyak yang bertanya-tanya, apakah dengan adanya aturan ini berarti privasi kita sebagai nasabah terancam?
Menurut pemerintah, kebijakan ini telah diatur secara ketat untuk kepentingan perpajakan dan mengikuti standar internasional.
Semua informasi yang diakses DJP akan digunakan semata-mata untuk tujuan pengawasan pajak dan tidak akan dibagikan kepada pihak lain tanpa alasan yang jelas.
Namun, kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan data memang tidak bisa diabaikan.
Oleh karena itu, transparansi dari pihak DJP mengenai bagaimana data ini digunakan dan dilindungi menjadi sangat penting.
Dampak untuk Wajib Pajak
Bagi kamu yang memiliki rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar, ada baiknya memastikan semua pelaporan pajak sudah sesuai.
Tidak ada salahnya mengecek kembali SPT dan memastikan bahwa semua aset yang dimiliki telah dilaporkan dengan benar.
Dengan adanya aturan baru ini, DJP bisa memeriksa langsung rekeningmu, sehingga risiko terjadinya audit pajak yang lebih dalam menjadi lebih tinggi jika ditemukan ketidaksesuaian.
Bagi wajib pajak lainnya, kebijakan ini menjadi pengingat untuk selalu patuh dan transparan dalam melaporkan pendapatan serta aset.