Kabar gembira datang untuk para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan aturan baru yang mengatur penghasilan tetap mereka.
Kebijakan ini bukan hanya soal uang, tapi juga upaya serius untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa. Bagaimana bisa?
Pada dasarnya, pemerintah ingin desa-desa di seluruh Indonesia dikelola dengan baik, efisien, dan tentunya sejahtera.
Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk memastikan bahwa orang-orang yang bekerja di garda terdepan pemerintahan desa mendapatkan penghargaan yang setimpal.
Sebagai bagian dari upaya ini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2024.
PP ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lalu, apa yang berbeda kali ini?
Salah satu perubahan besar yang dilakukan adalah pada Pasal 81.
Pemerintah kini menetapkan bahwa Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya berhak mendapatkan penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Dengan kata lain, gaji mereka akan dianggarkan langsung dalam APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Lebih mengejutkannya lagi, besaran gaji ini kini setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Gaji Setara PNS? Serius?
Iya, kamu nggak salah baca. Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya kini setara dengan PNS.
Berikut ini rincian lengkapnya:
1. Kepala Desa:
Gaji mereka paling sedikit Rp2.426.640,00, yang setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
2. Sekretaris Desa: