Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas kabar terbaru yang penting untuk disimak oleh Bapak Ibu pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Menurut informasi terbaru, Presiden Jokowi baru-baru ini mengubah kebijakan terkait gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur penetapan pensiun pokok bagi PNS dan para janda atau duda pensiunan PNS.

Kabar baiknya, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12%.

Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Peningkatan ini tentunya memberikan angin segar bagi para pensiunan.

Gaji pokok yang sudah dinaikkan sebesar 12% ini akan dibayarkan oleh PT Taspen, yang selama ini dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola dana pensiun PNS.

Pembayaran dilakukan setiap awal bulan, sehingga para pensiunan tidak perlu khawatir tentang ketepatan waktu penerimaan hak mereka.

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menetapkan beberapa tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS.

Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi:

– Tunjangan Suami/Istri: sebesar 10% dari gaji pokok.

– Tunjangan Anak: sebesar 2% dari gaji pokok.

– Tunjangan Pangan/Beras: pensiunan akan mendapatkan 10 kg beras yang dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp 72.420 per bulan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Kenaikan 12% gaji pokok pensiunan ini berlaku untuk semua golongan PNS.

Berikut adalah daftar rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

– Golongan 1A: Rp 960.200

– Golongan 1B: Rp 2.773.300

– Golongan 1C: Rp 2.165.200

– Golongan 1D: Rp 2.256.700

Untuk golongan lainnya, Bapak Ibu pensiunan juga akan menerima kenaikan yang cukup signifikan:

– Golongan 2A: Rp 3.906.000

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: