Kenaikan gaji pokok PNS golongan 3a tahun 2024 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para abdi negara.
Selain PNS, kenaikan gaji 8 persen juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). ***