Sebagai gambaran, berikut adalah nominal gaji pokok PNS dan pensiunan berdasarkan golongan pada 2024:
- Golongan I: Hingga Rp2.256.000
- Golongan II: Hingga Rp3.787.000
- Golongan III: Hingga Rp4.296.000
- Golongan IV: Hingga Rp4.957.000
Kenaikan gaji 2025 akan menambah nilai ini, ditambah dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Pemerintah memberikan perhatian besar kepada pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Selain kenaikan gaji yang akan datang, adanya tunjangan spesial Desember 2024 menjadi bukti nyata bahwa negara peduli dengan kesejahteraan para pensiunan.
Hingga saat ini, semua mata tertuju pada pengumuman resmi yang akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan pernyataan beberapa menteri, aturan kenaikan gaji 2025 masih dalam proses finalisasi.
Besaran persentase kenaikan dan waktu implementasinya diharapkan segera diumumkan sebelum akhir 2024.
Dengan adanya kenaikan gaji dan tunjangan spesial, tahun 2025 diperkirakan akan menjadi tahun yang penuh harapan bagi PNS dan pensiunan di Indonesia.
Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi terbaru terkait aturan resmi dari pemerintah.
Nantikan kabar baik selanjutnya dan pastikan Anda memanfaatkan tunjangan ini dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Bagikan berita ini kepada teman atau keluarga Anda yang bekerja sebagai PNS atau pensiunan agar mereka juga mengetahui kabar baik ini! ***