Pada akhir tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Proses ini diatur oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur pembentukan dan tata kerja badan hukum penyelenggara pemilihan umum di tingkat kelurahan dan desa.
Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Dalam peraturan KPU tersebut, disebutkan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
PPS ini harus dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.
Anggota PPS terdiri dari tiga orang: satu ketua dan dua anggota, yang berasal dari masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan dan Tugas PPS
Anggota PPS diharapkan berasal dari masyarakat yang memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan oleh KPU.
Mereka memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemungutan suara di wilayah masing-masing.
Honorarium PPS Pilkada 2024
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS akan menerima honorarium yang diatur berdasarkan keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) di lingkungan KPU.
Berikut adalah rincian honorarium PPS Pilkada 2024:
1. Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
2. Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan