Pemilu 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili mereka.
Namun, ada beberapa kondisi yang dapat membuat pemilih tidak dapat memilih di TPS asal, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, pindah domisili, dan sebagainya.
Untuk itu, KPU memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mengajukan pindah TPS dengan syarat-syarat tertentu.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih yang ingin pindah TPS adalah membawa salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Formulir ini dapat diperoleh dari PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan pindah TPS. Formulir ini berisi identitas pemilih, alamat tempat tinggal, dan TPS asal. Formulir ini harus ditunjukkan saat pemilih melapor ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih, yang akan digunakan sebagai bukti pindah TPS saat hari pemungutan suara.
Lalu, bagaimana jika calon pemilih hanya membawa KTP atau Kartu Keluarga, tanpa membawa formulir A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih?
Apakah pemilih masih dapat mengajukan pindah TPS? Jawabannya adalah tidak.
Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang tidak membawa formulir A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih tidak dapat mengajukan pindah TPS.
Hal ini karena formulir tersebut merupakan salah satu dokumen yang harus diverifikasi oleh petugas KPU untuk memastikan bahwa pemilih memang terdaftar dalam DPT di TPS asal.
Tanpa formulir tersebut, pemilih tidak dapat mendapatkan formulir A-Surat Pindah Memilih, yang merupakan syarat untuk dapat memilih di TPS tujuan.
Daftar Alasan Pindah Memilih Pemilu 2024
Daftar alasan yang diperbolehkan untuk dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Melansir laman Instagram @kpu_ri, alasan pemilih dapat pindah tempat pencoblosan terbagi menjadi 2 kelompok yaitu:
Batas Akhir 15 Januari 2024
Batas akhir 15 Januari 2024 berlaku bagi pemilih yang mengajukan pindah TPS berdasarkan kondisi berikut:
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana
- Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas
- Menjadi rehabilitas narkoba (Dalam Negeri)
- Bekerja di luar domisili
- Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
Batas Akhir 7 Februari 2024
Batas akhir 7 Februari 2024 berlaku bagi pemilih yang mengajukan pindah TPS berdasarkan kondisi berikut:
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan
Syarat Mengurus Pindah TPS dalam Pemilu 2024
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan pindah TPS kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Adapun dokumen yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih berupa:
- KTP-el atau KK;
- Lampiran salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
KPU menyediakan contoh format Formulir Model A Pindah Memilih Pemilu 2024 yang bisa Anda download pada link berikut ini:
Link Download Salinan Formulir Model A-Pindah Pemilu 2024
Tata Cara Mengurus Pemindahan TPS Pemilu 2024
Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) karena ada beberapa dokumen yang harus diverifikasi secara langsung. Namun, pemilih dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan pindah memilih:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah, entah karena sakit yang diharuskan rawat inap di rumah sakit atau karena pindah kerja
- KPU akan menunjuk TPS mana di sekitar tempat tujuan
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
Oleh karena itu, pemilih yang ingin pindah TPS harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan baik, termasuk formulir A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih.
Jika pemilih tidak membawa formulir tersebut, maka pemilih harus kembali ke TPS asal untuk menggunakan hak pilihnya, atau tidak dapat memilih sama sekali.
Hal ini tentu akan merugikan pemilih, karena dapat menghambat partisipasi politik mereka dalam Pemilu 2024. Oleh karena itu, pemilih harus memperhatikan syarat-syarat dan tata cara pindah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU, agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar dan aman. ***