Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Yang Harus Dilakukan BPD Apabila Disinyalir Terjadi Penyelewengan Dana Desa

Dugaan penyelewengan penggunaan DD harus ditelusuri berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

BPD dapat mengundang Pemerintah Desa, TPK, dan warga Desa untuk melakukan Musdes “mendadak”, seperti diamanatkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 2/2015 dengan secara khusus dugaan “mal-administrasi” atau “dugaan pidana”.

  • Untuk perbuatan mal-administrasi (kesalahan administrasi) sebaiknya Musdes memberi rekomendasi tentang perbaikan dokumen administrasi, dibuktikan dengan Berita Acara Musdes.
  • Untuk pembelajaran bersama, BPD membahas dalam Musdes terkait dugaan kasus penyelewenangan DD, putusan peradilan tentang tindak pidana “keuangan desa” (yurisprudensi), dihadiri Camat dan BPKP.
  • Dugaan pidana mensyaratkan niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari pelaku tindak pidana. Hal ini merupakan kewenangan aparat hukum untuk menemukan bukti-bukti. Aparat hukum seperti Kejaksaan dapat menjelaskan perbuatan yang terklasifikasi sebagai tindak pidana “keuangan desa” berdasarkan yurisprudensi, agar tidak terjadi salah tangkap dan menghargai asas praduga tak bersalah.
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.