Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

YES… BAGI KPM PKH MURNI & PKH+BPNT YANG MEMILIKI KOMPONEN NAIK JENJANG, 7 HARI KEDEPAN CAIR PKHNYA

Pada tanggal 9 Agustus 2024, status SPM (Surat Perintah Membayar) dari data DTKS telah berubah menjadi SII (Standing Instruction Issued).

Artinya, Kemensos telah menerbitkan surat perintah pemindahbukuan dari rekening pemberi bantuan ke rekening penerima manfaat dan menginstruksikan bank penyalur untuk segera melakukan top up ke rekening KPM yang bersangkutan.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ketika status berubah menjadi SII, biasanya membutuhkan waktu 1 hingga 7 hari bagi bantuan PKH untuk masuk ke kartu KKS para KPM.

Oleh karena itu, para KPM disarankan untuk secara berkala mengecek saldo kartu KKS mereka.

Insyaallah, dalam waktu maksimal 7 hari ke depan, bantuan PKH akan mulai masuk ke rekening keluarga penerima manfaat.

Semoga proses pencairan bantuan ini berjalan lancar tanpa kendala, sehingga KPM yang memiliki komponen naik jenjang dapat segera menerima hak mereka.

Bagi para KPM yang belum menerima bantuan dengan jumlah yang sesuai jenjang pendidikan terbaru, diharapkan pada tahap berikutnya, nominal bantuan akan menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: