Terdapat peraturan terbaru yang menyatakan bahwa KPM dengan kriteria tertentu tidak akan menerima bantuan PKH dan BPNT pada tahap selanjutnya.
Berikut kriteria KPM yang tidak akan menerima bantuan lagi:
1. Tidak Memiliki Komponen PKH:
KPM yang tidak memiliki salah satu komponen PKH dalam keluarganya, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
2. Tidak Layak Menerima Bantuan:
KPM yang terkonfirmasi tidak layak menerima bantuan sosial karena dianggap sudah mampu.
3. Anggota Keluarga Bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD:
KPM yang memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
4. Penghasilan di Atas UMR/UMP:
KPM yang memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
5. KPM Meninggal Dunia atau Pindah Alamat:
KPM yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris atau pindah alamat dan tidak dapat ditemukan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh KPM dan masyarakat yang menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Teruslah memantau informasi terbaru agar tidak ketinggalan update penting mengenai bantuan sosial. ***