Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah menjadi perhatian utama dalam upaya penyelesaian masalah honorer di Indonesia.
Baru-baru ini, muncul kabar bahwa skema P3K paruh waktu yang awalnya diusulkan sebagai solusi bagi tenaga honorer, tampaknya tidak akan dilanjutkan.
Informasi ini telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer.
P3K Paruh Waktu Bukan Solusi yang Tepat?
Menurut sumber resmi, sistem P3K paruh waktu belum mendapatkan kesepakatan di kalangan internal pemerintah.
Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa sistem ini dianggap rancu dan tidak efektif dalam menyelesaikan masalah honorer.
Seperti yang diungkapkan oleh anggota Komisi 2 DPR RI, Mardani Ali Sera, bahwa hingga saat ini, skema P3K paruh waktu belum kembali dibahas bersama pemerintah untuk penyelesaian honorer.
Pemerintah lebih cenderung untuk menerapkan sistem P3K penuh waktu yang sudah disepakati akan berlangsung secara bertahap hingga tahun 2026.
Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih pasti dan terstruktur bagi honorer yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penghapusan Status P1 Hingga P4
Selain itu, terdapat kabar mengenai penghapusan istilah P1 hingga P4 yang sebelumnya dikenal dalam proses seleksi P3K.
Meskipun istilah ini dihapus, tenaga honorer yang telah lulus pada tahun 2021 tetap akan mendapatkan afirmasi penempatan.