Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Yuk, Cek! Pencairan BPNT Tahap 6 Sudah Dekat, Pastikan Nama Kamu Terdaftar!

BPNT 2024 (Foto: nesiatimes.com)

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menerapkan beberapa syarat bagi penerima BPNT, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya warga negara Indonesia yang bisa menerima bantuan ini.
  • Memiliki KTP yang Sah: Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi bukti identitas penerima.
  • Keluarga Miskin: Penerima adalah keluarga dengan ekonomi rendah, sesuai kriteria yang ditentukan.
  • Terdaftar di DTKS: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) digunakan sebagai acuan penerima.
  • Bukan PNS/BUMN/BUMD: Bantuan ini tidak diberikan kepada pegawai negeri, pensiunan, atau karyawan BUMN/BUMD.

Cara Pencairan Dana BPNT

Jika kamu sudah terdaftar, berikut cara mencairkan dana BPNT yang bisa dilakukan melalui dua metode:

  1. Melalui Mesin ATM
    • Masukkan KKS ke mesin ATM.
    • Masukkan PIN, cek saldo, dan pilih opsi ‘Penarikan Tunai’ sesuai saldo yang tersedia.
  2. Melalui Agen Bank
    • Datangi agen bank terdekat dengan membawa KKS.
    • Lakukan verifikasi data oleh agen, lalu dana akan dicairkan sesuai saldo bantuan yang tersedia.

Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos

Jika kamu merasa ada penerima bantuan yang kurang layak atau ingin mengusulkan penerima baru, kamu bisa memanfaatkan fitur Usul dan Sanggah melalui aplikasi Cek Bansos.

Caranya cukup mudah:

  • Pilih menu ‘Tanggapan Kelayakan’ di aplikasi Cek Bansos.
  • Berikan penilaian ‘Ok’ atau ‘Tidak’ sesuai dengan kelayakan penerima.
  • Ajukan usulan penerima baru yang membutuhkan bantuan melalui menu yang tersedia.
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: