Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang akan digelar pada 14 Februari 2024. Pada pemilu ini, rakyat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Untuk melaksanakan pemilu ini, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyediakan berbagai jenis formulir yang akan digunakan di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Formulir-formulir tersebut berfungsi sebagai berita acara, sertifikat, surat pernyataan, surat pengantar, dan tanda terima yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perolehan suara.
Formulir-formulir tersebut juga menjadi bukti otentik dan sah dalam penyelenggaraan pemilu.
Berikut ini adalah jenis-jenis formulir pemilu 2024 :