Berita

Format Bantu Penggunaan Aplikasi eHDW Manual

Form Bantu eHDW merupakan format pengunnan aplikasi eHDW secara manual dengan ekkstensi MS Office Excel yang dapat memermudah KPM Stunting Desa dalam menjalankan tugasnya.

Seperti yang dijabarkan pada postingan sebelumnya tentang Penggunaan dan Pengelolaan Aplikasi eHDW v.2.0 bisa diliat bahwa dalam penurunan stunting di Desa dengan menggunakan pelaporan tugas KPM stunting Desa melalui website Kemententrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Artinya pada Format Bantu eHDW ini bisa dilakukan jikalau website eHDW Kementerian Desa mengalami trouble atau gangguan server.

Aplikasi eHDW sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Desa PDTT dengan dukungan Bank Dunia untuk membantu melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian (monitoring dan evaluasi) terhadap pelaksanaan program konvergensi stunting di tingkat desa.

Aplikasi eHDW atau Human Development Worker akan mempermudah tugas dan fungsi kader desa. Dengan adanya aplikasi berbasis online ini, maka kader desa khususnya KPM Stunting Desa dapat lebih efektif mengadvokasi pemerintah desa.

Ditetapkannya Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting membawa konsekuensi terhadap kebutuhan penyesuaian pada aplikasi EHDW, seperti dalam hal penambahan kelompok sasaran layanan baru dalam pencegahan stunting (yaitu remaja puteri serta calon pengantin dan pasangan usia subur) serta penyesuaian kembali lingkup layanan bagi masing-masing kelompok sasaran termasuk kelompok anak usia 24 – 59 bulan. Bagi kelompok sasaran anak, perlu juga reklasifikasi dari 2 kelompok (0-23 bulan dan 24-59 bulan) menjadi satu kelompok saja (0-59 bulan).

Berikut kami bagikan Form Bantu eHDW serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Form Bantu eHDW dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

DOWNLOAD FILE EXCEL DISINI

Sebelumnya

Sah! Sangadi Bungko Lantik Ariyanto Pinuyut sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum

Selanjutnya

Mempertanyakan BLT-Gratis PPN Rumah Rp2 M Keluar Jelang Pemilu 2024

Bungko News