Fromat Laporan Kinerja BPD Tahun 2023
Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran yang dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.
Pernyataan tersebut diatas tercantum dalam pasal 61 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Artinya salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh lembaga BPD adalah membuat laporang kinerja BPD dari hasil evaluasi LKPPD yang disampaikan oleh kepala Desa.
Dalam pasal 64 Perda Situbondo ayat (2), muatan laporan kinerja BPD memuat dengan sitematika, sebagai berikut:
- Dasar Hukum
- Pelaksanaan Tugas
- Penutup
Pada konteks inilah kelembagaan BPD perlu melakukan update laporan yang dimaksud seteah menerima LKPPD dari kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui camat untuk dijadikan evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kata Pengantar
Dengan mengucap Alhamdulillah, puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Kinerja BPD Tahun Anggaran 2023.
Dokumen ini merupakan pelaporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam satu tahun anggaran, serta sebagai bahan evaluasi kinerja Kepala Desa dan barometer ketercapaian penyelenggaraan Pemerintahan Desa, baik di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, maupun percepatan penghapusan kemiskinan ektrem serta bencana lainnya di Desa tahun 2023.
Penyampaian Laporan Kinerja BPD ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun sesuai format dan sistematika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, akan tetapi kami menyadari masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kritik, saran, dan masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi kemajuan Desa tercinta ini.
Demikian laporan Kinerja BPD kami susun, selain untuk mengukur ketercapaian pelaksanaan fungsi dan tugas BPD, juga diharapkan sebagai bahan evaluasi untuk Kepala Desa, agar dijadikan acuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di tahun-tahun berikutnya.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
- PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
- Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusaywaratan Desa
- Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Perbup Situbondo Nomor 101 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
- Perdes Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Perdes Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa
- Perdes Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
- Perdes RKP Desa Tahun 2023
- Perdes Pendapatan Desa
- Perdes Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2023
Tujuan Penyusunan
Penyusunan Laporan Kinerja BPD tahun 2022 mempunyai tujuan sebagai berikut:
- Sebagai dasar laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran.
- Sebagai laporan tertulis kepada Bupati atas kinerja BPD tahun 2023.
- Untuk disampaikan kepada Kepala Desa dan forum Musyawarah Desa sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Sebagai dasar acuan ketercapaian pelaksanaan fungsi dan tugas BPD selama satu tahun.
- Sebagai dokumen laporan akhir tahun Badan Permusyawaratan Desa yang berkekuatan hukum tetap.
Penutup
Dalam penutup laporan kinerja BPD ini memuat tentang kesimpulan dari pengawasan kinerja kepala Desa sesuai dengan kewenangan BPD dan rkomendasi yang menjadi evaluasi tahun 2024.
Berikut kami bagikan Pelaporan Kinerja BPD atau Badan Permusyawaratan Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Contoh Laporan Kinerja BPD Tahun 2023 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.