Berita

HONORER FULL SENYUM! Diberi Hak Tunjangan Sama Dengan ASN Sesuai PMK Terbaru

Pada hari ini, saya menyapa seluruh Bapak/Ibu honorer di seluruh Indonesia, di mana saja Bapak/Ibu berada dan bekerja.

Terutama, saya menyapa Bapak/Ibu honorer kategori khusus yang diperhatikan oleh pemerintah dalam hal pemberian tunjangan, yaitu tunjangan THR.

Bapak/Ibu, tunjangan hari raya (THR) yang mana yang dimaksud?

Apakah THR 2024 atau THR 2025?

Tentunya, jika THR 2024, maka waktu pencairannya sudah lewat, yaitu dimulai pada bulan Maret hingga bulan Juni.

Untuk lebih jelasnya, mari kita ikuti informasi berikut ini sampai selesai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 39 tahun 2024.

Dalam peraturan ini dijabarkan berbagai hal krusial bagi tenaga honorer, termasuk kenaikan gaji dan berbagai tunjangan yang diberikan kepada tenaga honorer seluruh Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan ini, kesenjangan antara tenaga honorer dan PNS semakin bisa diatasi, karena tunjangan yang diberikan hampir setara dengan yang diterima PNS.

Namun, tidak semua tenaga honorer termuat dalam PMK ini, hanya beberapa golongan honorer tertentu yang menjadi titik perhatian.

Dalam PMK nomor 39 tahun 2024, pemerintah memfokuskan kepada beberapa golongan honorer tertentu karena alasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pemerintah masih berusaha mengurangi kesenjangan antara PNS dan tenaga honorer secara bertahap dan hati-hati.

Bahkan, tenaga honorer pun mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebagaimana termuat dalam PMK nomor 39 tahun 2024.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Siltap, Tunjangan Purna Tugas Dan Seragam Perangkat Desa [Penjelasan Kemendagri]

Selanjutnya

INFO TERKINI DARI PEMERINTAH! PENERAPAN SISTEM PAJAK BARU MULAI BERLAKU DESEMBER 2024

Bungko News