Berita

HONORER FULL SENYUM! Diberi Hak Tunjangan Sama Dengan ASN Sesuai PMK Terbaru

Dalam satu tahun anggaran, tenaga honorer yang masuk dalam golongan khusus akan mendapatkan tambahan honorarium setara dengan satu bulan gaji.

Hal ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para tenaga honorer.

Golongan honorer khusus yang mendapatkan tunjangan ini termasuk pramubakti, tenaga honor satpam, tenaga honor cleaning service, dan tenaga honor sopir atau pengemudi.

Pemberian tunjangan ini akan dilakukan pada tahun 2025.

Kita berharap program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh aparatur negara, termasuk para honorer, semakin berjalan dengan baik.

Jika Anda termasuk dalam deretan tenaga honor sopir, satpam, pramubakti, dan tenaga kebersihan, maka pada tahun 2025 Anda akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Demikian informasi mengenai tenaga honorer kategori khusus yang akan mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2024.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Siltap, Tunjangan Purna Tugas Dan Seragam Perangkat Desa [Penjelasan Kemendagri]

Selanjutnya

INFO TERKINI DARI PEMERINTAH! PENERAPAN SISTEM PAJAK BARU MULAI BERLAKU DESEMBER 2024

Bungko News