Nasional

Honorer yang Terdata di BKN Diangkat PPPK, Ribuan Orang Sudah Lega, Ternyata

JAKARTA — Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tanpa harus mengikuti tes.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

“Kita berkomitmen, 6 Maret nanti kita akan mengadakan konsinyering, sudah punya drafnya. Intinya adalah bagaimana yang 2,3 juta (tenaga honorer) yang sudah terdata terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK,” kata Anas di Gedung Nusantara, Jakarta, baru-baru ini.

Anas menambahkan, pemerintah akan memberikan prioritas kepada eks tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer yang terdata di BKN dengan memberikan kuota sebanyak 80 persen pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

“Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya (PP), yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai. Tujuan utama setelah PP ini terbit nantinya, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang tercatat di database BKN otomatis diangkat jadi PPPK tanpa tes,” ujarnya.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Perbedaan PPPK dan PNS: Tugas, Gaji dan Tanggung Jawab

Selanjutnya

Kabar Gembira Bagi Honorer Lulusan SD untuk Formasi PPPK Teknis 2024, 100 Persen Tuntas

Bungko News