Berita

Kabar Gembira! Honorer K2 Prioritas Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes, Penempatan P1 Aman

Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menghapus dikotomi antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K.

Dengan regulasi baru, diharapkan tidak ada lagi perbedaan hak antara PNS dan P3K, sehingga keduanya dapat menikmati hak-hak yang sama.

Harapan ini diperkuat dengan pernyataan anggota Komisi 3 DPR RI, Mardani Alisera, yang mengonfirmasi bahwa regulasi ini akan segera disahkan.

Informasi terbaru ini diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kebahagiaan bagi para honorer, khususnya yang berada dalam kategori 2 dan P1.

Kami berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta membawa manfaat besar bagi seluruh honorer di Indonesia.

Dukungan dan doa dari seluruh pihak sangat diperlukan agar semua harapan ini dapat terealisasi dengan baik. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Resmi! Jadwal PPPK 2024 & Skema Pengangkatan Honorer (P1,PR1,PR2,P2,P3) Dirilis

Selanjutnya

Honorer Beres di 2025! KemenPAN-RB dan DPR RI Pastikan PPPK Dapat Pensiun Setara PNS

Bungko News