Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Unit Mesin Dingdong Diamankan Di Desa Bungko

BUNGKO – Jajaran Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan, melakukan penggerebekan terhadap salahsatu kediaman warga desa setempat yang diduga kuat menjadi tempat judi berkedok permainan ketangkasan jenis jackpot atau biasa disebut dingdong.

Aksi penggerebekan tersebut dipimpin langsung Bhabinkamtibmas Polres Kotamobagu, Bripka Rizky Mokodompit, bersama sejumlah Linmas setempat, Selasa (17/11/2020) malam.

Kepada media ini, Bripka Rizky mengatakan, proses penggrebekan berawal dari adanya laporan warga desa Bungko tentang aktifitas judi dingdong.

“Kami bersama Linmas langsung mendatangi kediaman warga yang diduga kuat digunakan untuk aktifitas perjudian. Alhasil, saat di lokasi kami menemukan dua unit mesin dingdong, namun sayang para pelaku sudah terlebih dahulu meninggalkan lokasi. Pun barang bukti sudah diamankan ke Polres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Rizky.

Menyikapi hal ini, Sangadi (Kepala Desa,red) Bungko, Kautsar Muri Gonibala, memberikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian Polres Kotamobagu khususnya bapak Bhabinkamtibmas Bripka Rizky Mokodompit, yang telah bertindak cepat dan tanggap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tentang permainan judi dingdong di wilayahnya.

“Kami juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang berhasil membongkar aktifitas penyakit masyarakat ini. Saya juga mengimbau, agar masyarakat jangan sama sekali teriming-iming dengan permainan judi tersebut. Sebab hal ini tentunya dilarang Negara dan juga Agama kita.” Jelasnya.

Sumber : Wartabolmong

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.