Berita

Kejadian Khusus di TPS: Apa Itu dan Bagaimana Menanganinya?

Pemilu 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Seluruh rakyat Indonesia berhak menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Namun, dalam pelaksanaan Pemilu, ada kemungkinan terjadi kejadian khusus yang dapat mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara.

Apa itu kejadian khusus dan bagaimana menanganinya?

Kejadian khusus adalah segala hal yang terjadi di TPS yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan atau prosedur teknis yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kejadian khusus dapat bersifat administratif, teknis, maupun substantif. Contoh kejadian khusus antara lain:

  • Tidak adanya atau kurangnya surat suara, bilik suara, kotak suara, tinta, atau alat tulis lainnya.
  • Terjadinya kerusakan, kehilangan, atau pencurian surat suara, kotak suara, atau dokumen lainnya.
  • Adanya pemilih yang tidak memiliki KTP atau Formulir C6, atau pemilih yang tidak terdaftar di DPT.
  • Adanya pemilih yang tidak dapat mencoblos sendiri karena sakit, cacat, buta, atau sebab lainnya.
  • Adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, atau mencoblos di luar bilik suara, atau mencoblos dengan cara yang tidak sah.
  • Adanya pemilih yang tidak dapat memberikan sidik jari atau tanda tangan karena alasan tertentu.
  • Adanya pemilih yang tidak dapat menunjukkan jari yang telah dicelupkan tinta sebagai bukti telah mencoblos.
  • Adanya gangguan keamanan, ketertiban, atau kesehatan di TPS, seperti keributan, intimidasi, provokasi, ancaman, atau kekerasan.
  • Adanya bencana alam, kebakaran, listrik padam, atau hal lain yang mengakibatkan terhentinya proses pemungutan atau penghitungan suara.
  • Adanya keberatan, protes, atau sengketa dari saksi, pemantau, atau peserta pemilu terkait proses pemungutan atau penghitungan suara.

Bagaimana menangani kejadian khusus di TPS? Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi peserta pemilu:

  • KPPS harus mencatat setiap kejadian khusus yang terjadi di TPS dalam Formulir Model C2. Formulir ini berisi tanggal, waktu, jenis, dan kronologi kejadian khusus, serta tindakan yang diambil oleh KPPS untuk menyelesaikan masalah tersebut.
  • KPPS harus berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendapatkan bantuan atau solusi jika kejadian khusus tidak dapat diselesaikan oleh KPPS sendiri.
  • KPPS harus melaporkan setiap kejadian khusus yang terjadi di TPS kepada KPU kabupaten/kota melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sirekap adalah aplikasi yang digunakan untuk menghitung dan mengirimkan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS secara online.
  • Saksi peserta pemilu harus mengawasi dan mengontrol setiap kejadian khusus yang terjadi di TPS. Saksi berhak untuk mengajukan keberatan atau protes jika menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dapat merugikan hak pilihnya atau peserta pemilu yang diwakilinya.
  • Saksi peserta pemilu harus mencatat keberatan atau protesnya dalam Formulir Model C2. Formulir ini harus ditandatangani oleh saksi dan diserahkan kepada KPPS untuk ditindaklanjuti.
  • Saksi peserta pemilu harus mengambil foto hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan menggunakan aplikasi Sirekap mobile. Aplikasi ini berfungsi untuk menyimpan data perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil-KWK.

Kejadian khusus di TPS adalah hal yang harus diantisipasi dan ditangani dengan baik oleh KPPS dan saksi peserta pemilu. Kejadian khusus dapat mempengaruhi hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta kredibilitas dan legitimasi Pemilu 2024. Oleh karena itu, KPPS dan saksi peserta pemilu harus bertanggung jawab untuk menjaga agar proses Pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis. (***)

Sebelumnya

Perlu di Catat, Berikut Tugas Pokok dan Fungsi KPPS 1-7

Selanjutnya

Saksi Pemilu 2024: Mengapa Harus Membawa Mandat dan ID Card?

Bungko News