Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

APBDes Bungko Tahun 2024 Dievaluasi oleh Pemkot Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bungko tahun 2024 telah dievaluasi oleh tim evaluasi Pemerintah Kota Kotamobagu pada Rabu (13/12/2023).

Evaluasi ini bertujuan untuk mengoreksi dan menyesuaikan program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Desa Bungko pada tahun 2024 dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku.

Evaluasi APBDes Bungko ini dilakukan di Aula Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu.

Hadir dalam evaluasi tersebut, Kepala Dinas PMD, Sekretaris Dinas PMD, Camat Kotamobagu Utara, Inspektorat Kota Kotamobagu, Bapelitbangda Kotamobagu, Camat Kotamobagu Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Camat, jajaran perangkat Desa Bungko, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bungko.

Sangadi Bungko, Aminulah Paputungan, mengatakan bahwa rancangan APBDes Bungko tahun 2024 sudah melalui tahapan musyawarah desa penetapan RKPDes tahun 2024 dan penyepakatan ranperdes antara pemerintah desa dan BPD Bungko.

“Alhamdulillah, setelah penyepakatan ranperdes bersama dengan BPD, maka hari ini ranperdes APBDes Bungko tahun 2024 sudah dievaluasi oleh tim evaluasi pemkot. Dimana tiap program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nantinya, akan disesuaikan dan dikoreksi oleh tim evaluasi pemkot Kotamobagu,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan evaluasi, rancangan APBDes Bungko ini akan diperbaiki, dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan desa.

“Diperkirakan sebelum tanggal 28 Desember, rancangan perdes APBDes Bungko akan ditetapkan menjadi peraturan desa bersama dengan BPD dan masyarakat,” jelasnya.

APBDes Bungko tahun 2024 terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa.

Pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain. Belanja desa diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja. Pembiayaan desa meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

APBDes Bungko tahun 2024 merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa satu tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2024.

APBDes Bungko tahun 2024 disusun berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (**/vcky)

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.