KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu meluncurkan layanan call center 110 untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian maupun yang ingin melaporkan atau mengadukan hal-hal terkait kamtibmas.
Layanan ini bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan dapat diakses secara gratis 24 jam.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK mengatakan bahwa layanan call center 110 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Kami harapkan layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah hukum Polres Kotamobagu dalam bidang kamtibmas. Jika ada kejadian darurat, kecelakaan, bencana, kerusuhan, atau hal-hal lain yang memerlukan penanganan Polri, silakan hubungi nomor 110. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan yang masuk,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan call center 110 ini dengan bijak dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai layanan ini disalahgunakan untuk membuat laporan palsu atau main-main. Karena jika terjadi hal seperti itu, kami akan melacak dan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berharap masyarakat dapat bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolres.
Layanan call center 110 ini merupakan salah satu upaya Polri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang maksimal.
Layanan ini juga merupakan bagian dari program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ***