KPPS Jangan Salah Ya! Berikut Ini, Jenis Formulir Pemilu 2024 dan Penjelasannya
Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pada pemilu ini, rakyat Indonesia akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Untuk menunjang proses pemilu, KPU telah menyiapkan berbagai jenis formulir yang akan digunakan di TPS.
Apa saja jenis formulir tersebut dan apa fungsinya?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Formulir Model C-KPU
Formulir model C berfungsi untuk berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Formulir ini berisi informasi tentang jumlah pemilih, jumlah surat suara, jumlah suara sah dan tidak sah, serta jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon atau partai politik. Formulir ini harus ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS, serta disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon atau partai politik.
Formulir Model C1-PPWP
Formulir model C1-PPWP adalah sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden di TPS. Formulir ini berisi rincian perolehan suara oleh masing-masing pasangan calon, serta jumlah suara sah dan tidak sah. Formulir ini harus ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS, serta disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon.