KPPS Jangan Salah Ya! Berikut Ini, Jenis Formulir Pemilu 2024 dan Penjelasannya
Formulir model C1-DPR, C1-DPD, C1-DPRD provinsi, dan C1-DPRD kabupaten/kota adalah sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS. Formulir ini berisi rincian perolehan suara oleh masing-masing calon atau partai politik, serta jumlah suara sah dan tidak sah. Formulir ini harus ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS, serta disaksikan oleh saksi dari masing-masing calon atau partai politik.
Formulir Model C1 Plano
Formulir model C1 plano adalah catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS. Formulir ini berisi perolehan suara oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Formulir ini harus ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS, serta disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon atau partai politik. Formulir ini berbentuk plano dan berhologram.
Formulir Model C2-KPU
Formulir model C2 adalah catatan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Formulir ini berisi informasi tentang adanya keberatan, protes, atau kejadian khusus yang terjadi di TPS, seperti gangguan, kerusakan, kehilangan, atau pencurian perlengkapan pemilu. Formulir ini harus ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS, serta disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon atau partai politik.
Formulir Model C3-KPU
Formulir model C3 adalah surat pernyataan pendamping pemilih. Formulir ini digunakan untuk orang yang mendampingi pemilih disabilitas saat pencoblosan di TPS. Formulir ini berisi identitas pendamping dan pemilih, serta alasan pendampingan. Formulir ini harus ditandatangani oleh pendamping dan pemilih, serta disaksikan oleh ketua dan anggota KPPS.