KPPS Jangan Salah Ya! Berikut Ini, Jenis Formulir Pemilu 2024 dan Penjelasannya
Formulir model C4 adalah surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Formulir ini berisi informasi tentang nomor dan nama TPS, jumlah formulir yang disampaikan, serta nama dan tanda tangan penerima dan pengirim. Formulir ini digunakan untuk mengantarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK.
Formulir Model C5-KPU
Formulir model C5 adalah tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS. Formulir ini berisi informasi tentang nomor dan nama TPS, jumlah formulir yang diterima, serta nama dan tanda tangan penerima dan pengirim. Formulir ini digunakan untuk menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS oleh PPK.
Formulir Model C6-KPU dan C6-KPU PSU
Formulir model C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Formulir ini berisi informasi tentang nomor dan nama TPS, alamat TPS, waktu pemungutan suara, serta nomor urut dan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden. Formulir ini digunakan untuk mengundang pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara. Formulir model C6 PSU adalah surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih. Formulir ini digunakan untuk mengundang pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara ulang, jika terjadi hal-hal yang mengharuskan dilakukan PSU.