KPPS Jangan Salah Ya! Berikut Ini, Jenis Formulir Pemilu 2024 dan Penjelasannya
Formulir model C7 adalah daftar hadir pemilih. Formulir ini berisi informasi tentang nomor dan nama TPS, nomor urut dan nama pemilih, serta tanda tangan atau cap jari pemilih. Formulir ini digunakan untuk mencatat kehadiran pemilih yang datang ke TPS. Formulir model C7 DPT-KPU digunakan untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT, formulir model C7 DPTb-KPU digunakan untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb, dan formulir model C7 DPK-KPU digunakan untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK.
Itulah beberapa jenis formulir pemilu 2024 dan penjelasannya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda tentang proses pemilu di Indonesia. Jangan lupa untuk menggunakan hak pilih Anda dengan bijak dan bertanggung jawab. Salam demokrasi! ***