Berita

Lengkap! Berikut Tugas KPPS 1 sampai 7 serta Tanggung Jawab dan Sanksi KPPS pada Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada hari itu, rakyat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk melaksanakan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilu di TPS.

KPPS terdiri dari tujuh orang, yaitu satu ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Masing-masing anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut ini adalah tugas lengkap anggota KPPS 1 sampai 7 pada pemilu 2024:

Tugas Ketua KPPS atau Anggota Ke-1

Halaman: 1 2 3 4 5 6
Sebelumnya

Jangan Lupa, Cek DPT Online Disini Sebelum Pemilu 2024!

Selanjutnya

KPPS Jangan Salah Ya! Berikut Ini, Jenis Formulir Pemilu 2024 dan Penjelasannya

Bungko News