Lengkap! Berikut Tugas KPPS 1 sampai 7 serta Tanggung Jawab dan Sanksi KPPS pada Pemilu 2024
Tidak Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Anggota KPPS harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Melanggar hal ini dapat berujung pada pemecatan dan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
Bergabung dengan Partai Politik, Tim Kampanye, Tim Pemenangan, atau Saksi Peserta Pemilu
Menjadi anggota partai politik, tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta pemilu bisa berakibat pada pemecatan dan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 40 juta.
Tidak Mengumumkan dan/atau Memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) Setelah Mendapat Masukan dari Masyarakat dan/atau Peserta Pemilu
Anggota KPPS harus mengumumkan dan memperbaiki DPS setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta pemilu. Tidak melakukannya dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 6 juta.
Tidak Memberikan Surat Suara Pengganti Hanya 1 Kali kepada Penerima Surat Suara Rusak dan Tidak Mencatat Itu dalam Berita Acara
Anggota KPPS harus memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan mencatat itu dalam berita acara. Tidak melakukannya dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 12 juta.