Berita

MENPAN-RB Buka Suara Terkait Aturan Baru Skema Pensiunan, Kapan Mulai Berlakunya?

Titik Terang Penggunaan Skema Baru Pensiunan PNS: Apakah Akan Dilanjutkan?

Pemerintah akan segera menerbitkan skema baru pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa aturan baru mengenai skema pensiun PNS sedang dalam pembahasan dan akan segera rampung.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anas pada Selasa, 30 Juli 2024, di kantor Kementerian PANRB di Jakarta.

Aturan skema pensiun PNS dibahas oleh Anas dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penghargaan dan pengakuan pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur beberapa hal, salah satunya mengenai jaminan hari tua dan pensiun.

Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa jaminan pensiun dan hari tua diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Sedangkan dalam Pasal 22 ayat 4, tertulis bahwa sumber pembiayaan jaminan pensiun dan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Menurut Anas, saat ini RPP tentang skema pensiun PNS sedang dalam tahap pembahasan secara komprehensif.

Namun, ia tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut secara detail karena proses pembahasan masih belum selesai.

Rencana pemerintah untuk merubah skema pensiun sudah dicadangkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025.

Dokumen ini akan menjadi sumber rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun pertama pemerintahan Probowo-Gibran.

Saat ini, skema pembiayaan pensiun yang diterapkan oleh pemerintah adalah menggunakan skema Pay-As-You-Go (PAYGO).

Skema ini menerapkan anggaran yang digunakan untuk membayar uang pensiun PNS bersumber dari APBN.

Pemerintah menilai bahwa penerapan skema ini memiliki potensi meningkatkan risiko fiskal di masa depan karena tren penduduk yang menua (aging population).

Halaman: 1 2
Sebelumnya

KABAR BAIK! SINYAL KENAIKAN GAJI DISAMPAIKAN LANGSUNG MENTERI KEUANGAN SETELAH MEMBAHAS KEM-PPKF

Selanjutnya

APBN 2025 Siap Dongkrak Gaji PNS dan Pensiunan, Segini Besarannya

Bungko News