Berita

Pensiun PNS Bakal Beda! Skema Baru Hadir, Simak Untung Ruginya Bagi Penerima

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Selain memiliki gaji yang relatif stabil, PNS juga mendapatkan jaminan pensiun yang cukup besar setelah mengakhiri masa kerjanya.

Namun, tahukah Anda bahwa skema pensiun PNS saat ini sedang direncanakan untuk diubah oleh pemerintah?

Ya, pemerintah tengah menggodok skema baru pensiunan PNS yang disebut dengan fully funded.

Skema ini berbeda dengan skema lama yang bernama pay as you go.

Apa perbedaan dan dampak dari kedua skema tersebut bagi para penerima pensiun? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Skema Pay as You Go

Skema pay as you go adalah skema pensiun PNS yang saat ini masih berlaku.

Dalam skema ini, pemerintah baru menyiapkan dana pensiunan ketika PNS tersebut memasuki masa pensiun dengan besaran yang didasarkan pada formula dalam peraturan pemerintah.

Artinya, selama PNS produktif bekerja, pemerintah tidak memiliki anggaran untuk menyisihkan dana pensiun setiap bulannya bagi PNS tersebut.

PNS sendiri dikenai potongan sebesar 8 persen per bulan dari gajinya, dengan rincian 4,75 persen untuk program Jaminan Pensiun (JP) dan 3,25 persen untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).

Iuran 4,75 persen itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) dan bukan dana pensiun, kemudian iuran yang 3,25 persen dikelola oleh PT Taspen.

Nantinya, PNS akan menerima pembayaran AIP dan iuran yang dikelola di Taspen saat PNS pensiun.

Skema pay as you go ini membebani APBN dalam jangka panjang, sebab manfaat pensiun secara penuh dibayarkan oleh APBN.

Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp 2.929 triliun.

Terdiri dari kewajiban untuk PNS pusat Rp 935,6 triliun dan PNS daerah Rp 1.994 triliun.

Selain itu, biaya pensiunan yang terus meningkat itu dikarenakan semakin bertambahnya jumlah PNS yang pensiun, seiring pula dengan usia harapan hidup yang semakin panjang.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Siap-siap Mendaftar! Inilah 8 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK

Selanjutnya

LENGKAP! SUDAH SEMAKIN DEKAT DENGAN PENCAIRAN DI KKS, UPDATE PKH BPNT KKS & POS DI SIKS-NG HARI INI

Bungko News