Berita

Perlu di Catat, Berikut Tugas Pokok dan Fungsi KPPS 1-7

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah sekelompok orang yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu.

KPPS terdiri dari tujuh orang anggota, yaitu seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.

Masing-masing anggota KPPS memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan bimbingan teknis yang diberikan oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara.

Berikut ini adalah rincian tugas pokok dan fungsi KPPS 1-7:

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS Pertama)
– Mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor dan lokasi TPS selambat-lambatnya lima hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
– Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
– Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS kepada pemilih, saksi, dan pengawas yang hadir di TPS.
– Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
– Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih.
– Menandatangani surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS oleh anggota KPPS kedua.
– Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK setelah memeriksa Model C6 dan memisahkannya berdasarkan jenis kelamin.
– Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali.
– Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
– Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.
– Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama.

2. Anggota KPPS Kedua
– Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
– Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada ketua KPPS untuk ditandatangani.
– Mempersiapkan surat suara yang akan diperiksa oleh ketua KPPS untuk menentukan kevalidan surat suara.
– Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara.

3. Anggota KPPS Ketiga
– Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan hasil penghitungan suara dengan formulir Model C1-KWK.
– Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon.
– Membantu ketua KPPS dalam mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

4. Anggota KPPS Keempat
– Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
– Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
– Menjaga kerahasiaan suara pemilih.

5. Anggota KPPS Kelima
– Mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
– Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
– Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS keenam dekat pintu keluar TPS.

6. Anggota KPPS Keenam
– Memberikan tanda tangan pada Model C6 yang telah diserahkan oleh pemilih.
– Mencatat nomor urut kedatangan pemilih pada Model C6.
– Menyerahkan Model C6 kepada ketua KPPS.
– Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS ketujuh dekat pintu keluar TPS.

7. Anggota KPPS Ketujuh
– Memberikan tinta pada jari telunjuk tangan kanan pemilih.
– Mencatat jumlah pemilih yang memberikan suara pada daftar hadir pemilih.
– Menyampaikan terima kasih kepada pemilih atas partisipasinya dalam Pemilu.

Demikian artikel tentang tugas pokok dan fungsi KPPS 1-7. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda. 😊

Sebelumnya

Simak! Berikut Agenda Kegiatan KPPS saat Hari Pencoblosan

Selanjutnya

Kejadian Khusus di TPS: Apa Itu dan Bagaimana Menanganinya?

Bungko News