Revisi UU Desa Hampir Rampung, Berikut Ini Isi Perubahannya
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mencapai tahap akhir pembahasan di DPR.
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah bersepakat dengan Menteri Dalam Negeri dalam pembahasan tingkat I, yang merupakan kesepakatan akhir di level menteri yang diutus presiden dan alat kelengkapan dewan, seperti komisi, badan, atau pansus.
Atas kesepakatan ini, ada sejumlah poin yang berubah dari rapat pleno penyusunan RUU Desa Juli 2023 lalu.
Poin-poin tersebut meliputi alokasi dana desa, masa jabatan kepala desa, tunjangan purna tugas, dan insentif bagi RT dan RW.
Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut tentang poin-poin tersebut:
- Alokasi Dana Desa. Salah satu poin yang menimbulkan kontroversi adalah usulan untuk menambah alokasi dana desa sebesar 20% dari total dana transfer daerah. Usulan ini ditolak oleh pemerintah dengan alasan anggaran negara yang terbatas dan potensi penyalahgunaan dana desa yang masih tinggi.
Dalam revisi UU Desa, alokasi dana desa tetap sebesar 10% dari total dana transfer daerah, sama dengan ketentuan dalam UU Desa sebelumnya. Namun, ada beberapa perubahan dalam pengaturannya, yaitu: