Nasional

Revisi UU Desa Hampir Rampung, Berikut Ini Isi Perubahannya

Revisi UU Desa juga memberikan tunjangan purna tugas bagi kepala desa yang telah mengakhiri masa jabatannya. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan atas jasa-jasa kepala desa. Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Insentif bagi RT dan RW

Revisi UU Desa juga mengatur pemberian insentif bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai mitra kerja pemerintah desa. Insentif ini diberikan sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, dan menjadi bagian dari prioritas kebutuhan pembangunan yang tertera dalam Pasal 74. Dalam UU Desa sebelumnya, insentif ini hanya disisipkan dalam bagian penjelasan.

Revisi UU Desa ini tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR. “Ya tinggal disahkan di paripurna tapi menunggu penjadwalan dari bamus (Badan Musyawarah DPR). Kemarin baru pengambilan keputusan tingkat I,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/2/2024). ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

KPPS Jangan Salah Ya! Berikut Ini, Jenis Formulir Pemilu 2024 dan Penjelasannya

Selanjutnya

Cuma Modal HP dan KTP, Bakal Dapat 5 Jenis Bansos 2024 Ini, Cek Penerima di Link Ini

Bungko News