Rezeki Baru 2025: Kenaikan Gaji PNS & Pensiunan serta Diskon Listrik 50% Selama 2 Bulan!
Tahun 2025 telah tiba, dan dengan itu datang berbagai kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, serta para pensiunan.
Pada 1 Januari 2025, terdapat dua hal penting yang patut disorot: pertama, mengenai kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan; kedua, adanya rezeki baru bagi mereka berupa diskon tarif listrik 50% selama dua bulan berturut-turut.
Diskon Listrik 50% Bagi PNS dan Pensiunan
Pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50% yang berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025.
Langkah ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat dari dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tarif yang meningkat menjadi 12%.
Diskon ini berlaku bagi pelanggan PLN dengan golongan daya listrik 450 watt, 900 watt, serta pelanggan dengan daya hingga 2.200 watt ke bawah.
Bagi pelanggan PLN prabayar, diskon 50% akan diterapkan otomatis saat membeli token listrik.
Sebagai contoh, jika sebelumnya pelanggan membayar Rp100.000 untuk pembelian token, kini mereka hanya perlu membayar Rp50.000 untuk jumlah yang sama.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon ini akan langsung tercermin pada tagihan listrik mereka untuk periode Januari hingga Februari 2025.
Program ini tidak memerlukan registrasi atau pendaftaran terlebih dahulu.
Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai saluran, seperti aplikasi PLN Mobile, e-commerce, atau e-wallet.
Keberadaan diskon tarif listrik ini tentu menjadi angin segar bagi PNS dan pensiunan yang ingin mengurangi beban pengeluaran sehari-hari.
Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan di Tahun 2025
Setelah pergantian tahun, para PNS, TNI, Polri, serta pensiunan tentu menantikan kabar mengenai kenaikan gaji yang akan diterima pada tahun 2025.
Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait persentase kenaikan gaji pada tahun ini, namun berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) yang masih berlaku hingga Januari 2025, gaji PNS dan pensiunan akan tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pada tahun 2024.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 12% untuk golongan-golongan tertentu pada 2024 lalu.
Oleh karena itu, untuk pensiunan, gaji yang diterima pada awal tahun 2025 masih mengacu pada besaran yang telah ditetapkan pada tahun lalu, dengan rincian sebagai berikut:
Pensiunan golongan I tertinggi menerima gaji sekitar Rp1.256.700 (belum termasuk tunjangan).