Berita

Saksi Pemilu 2024: Mengapa Harus Membawa Mandat dan ID Card?

Pemilu 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu pihak yang terlibat langsung dalam proses pemungutan dan penghitungan suara adalah saksi peserta pemilu.

Saksi peserta pemilu adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau paslon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk pemilu Anggota DPD.

Saksi peserta pemilu bertugas untuk menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saksi peserta pemilu juga berhak untuk menyaksikan, meminta penjelasan, mengajukan keberatan, dan menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS.

Untuk dapat menjalankan tugas dan haknya, saksi peserta pemilu harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah membawa surat mandat dan id card.

Surat mandat adalah surat yang berisi perintah penunjukan sebagai saksi dari peserta pemilu tingkat kabupaten/kota.

Surat mandat harus ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan partai politik untuk pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, atau calon anggota DPD untuk pemilu Anggota DPD. Surat mandat harus diserahkan kepada KPPS paling lambat satu hari sebelum pemilu dan diterima dengan bukti tanda terima.

Id card adalah tanda pengenal saksi yang diterima dari KPPS setelah menyerahkan surat mandat.

Id card harus dipakai oleh saksi selama berada di dalam TPS. Id card berisi nama, nomor KTP, foto, dan nama peserta pemilu yang diwakili oleh saksi.

Membawa surat mandat dan id card adalah penting bagi saksi peserta pemilu karena:

  • Menunjukkan identitas dan kewenangan saksi secara resmi dan sah.
  • Memudahkan koordinasi dan komunikasi antara saksi dengan KPPS dan pihak lain yang terkait.
  • Mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pemalsuan peran saksi oleh pihak yang tidak berhak.
  • Memastikan bahwa saksi yang hadir di TPS sesuai dengan jumlah dan nama yang terdaftar di KPU.
  • Menjamin hak dan kewajiban saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, saksi peserta pemilu harus mempersiapkan surat mandat dan id card dengan baik sebelum hari pemungutan suara.

Saksi juga harus mematuhi tugas dan larangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, saksi dapat berperan aktif dalam mengawal dan mengamankan proses pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Sebelumnya

Kejadian Khusus di TPS: Apa Itu dan Bagaimana Menanganinya?

Selanjutnya

Gaji Saksi Pemilu 2024 dan Tugasnya, Ini Penjelasannya

Bungko News