Siap-Siap Jadi ASN? PP Terbaru Atur Nasib Honorer, Simak Bocorannya
Peraturan Pemerintah Turunan UU ASN No. 20 Tahun 2023: Kabar Terbaru bagi Tenaga Honorer
Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian para guru honorer dan fresh graduate tertuju pada kabar terbaru mengenai Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023.
Informasi ini dibocorkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), yang menyebutkan bahwa PP tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan harmonisasi sebelum resmi ditetapkan.
Proses Panjang dan Harapan Besar
Proses pembuatan Peraturan Pemerintah ini memakan waktu yang cukup panjang.
Meskipun ditargetkan selesai pada April 2024, proses ini sedikit tertunda karena adanya substansi yang belum rampung.
Namun, KemenPAN RB optimis bahwa PP ini akan segera disahkan dalam waktu dekat.
PP ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Poin-Poin Penting dalam PP Turunan UU ASN
Beberapa poin penting yang dibocorkan oleh KemenPAN RB mengenai PP turunan ini adalah mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP ini juga mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
Menurut informasi yang beredar, PP ini akan memiliki 21 bab dan 312 pasal yang mengatur berbagai aspek dalam penataan tenaga honorer.
Pemerintah juga berencana untuk mengatur pengangkatan PPPK dalam dua skema, yaitu pengangkatan penuh waktu dan pengangkatan paruh waktu.
Skema ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PAN RB.