Siltap, Tunjangan Purna Tugas Dan Seragam Perangkat Desa [Penjelasan Kemendagri]
Tunjangan Purna Tugas Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Menjadi Pembahasan dalam Audiensi di Bina Pemerintahan Desa pada Kamis, 9 Juli 2024
Pada Kamis, 9 Juli 2024, telah berlangsung audiensi penting antara perwakilan perangkat desa dan pihak Kementerian Dalam Negeri di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Audiensi tersebut bertujuan untuk membahas beberapa isu krusial yang berhubungan dengan kesejahteraan perangkat desa, termasuk di antaranya tunjangan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa.
Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh beberapa pejabat tinggi, yaitu Ratna Andyani sebagai Kasubdit di Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Zikri sebagai Kasubdit Perangkat Desa, dan Anindito dari bagian Perundang-undangan di Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Mereka memberikan pemaparan yang komprehensif di hadapan perwakilan perangkat desa yang dikoordinir oleh Sarjoko dari Magelang dan Mujito dari Tulungagung.
Pemaparan Mengenai Tunjangan Purna Tugas
Dalam pemaparannya, Ratna Andyani menjelaskan bahwa perangkat desa yang memasuki masa purna tugas berhak mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok (siltap) sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Beliau menegaskan pentingnya pemerintah desa untuk memastikan bahwa tunjangan tersebut dapat direalisasikan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zikri, Kasubdit Perangkat Desa, menambahkan bahwa selain tunjangan purna tugas, terdapat juga skema BPJS Ketenagakerjaan yang diarahkan untuk memfasilitasi jaminan hari tua (JHT) bagi perangkat desa.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian kesejahteraan bagi perangkat desa yang memasuki masa pensiun.
Penggunaan Seragam bagi Perangkat Desa
Selain tunjangan purna tugas, audiensi tersebut juga membahas mengenai penggunaan seragam bagi perangkat desa.
Hal ini disampaikan oleh Anindito yang menyatakan bahwa meskipun penggunaan seragam tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, namun dapat dibuat peraturan menteri (Permen) atau pedoman umum (Pedum) berdasarkan kebutuhan di lapangan.