Beranda Staf Kantor Desa

Staf Kantor Desa

Staf desa bertanggung jawab untuk melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Selain itu, mereka juga melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

NO NAMA JABATAN KET
1 AHMAD SUGIANDI MOKOAGOW STAF BPD
2 RESTA AUDINA MANGGOPA STAF BPD
3 SALNA TIWI BANDAHARI STAF KANTOR DESA
4 ARIYANTO PINUYUT, S.Pd STAF KANTOR DESA
5 SALSA BILLA DATUNDUGON PENGELOLA PERPUSTAKAAN

 

Bungko News