Berita

Taspen Umumkan 5 Golongan Pensiunan dengan Gaji Tinggi di 2025! Siapa Saja Mereka?

4A: Rp4.200.000

4B: Rp4.377.744

4C: Rp4.562.880

4D: Rp4.755.856

4E: Rp4.957.008

Besaran ini merupakan pensiunan pokok, yang masih perlu ditambah dengan berbagai tunjangan yang menjadi hak pensiunan.

Tunjangan ini akan berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah yang dapat mencakup tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan lainnya.

Peraturan yang Mengatur Kenaikan Pensiunan

Sebagaimana disebutkan, PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi dasar hukum untuk kenaikan pensiunan PNS di tahun 2024 dan seterusnya, termasuk di tahun 2025.

Peraturan ini menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019, yang sebelumnya mengatur pensiun pokok bagi pegawai negeri sipil dan janda/duda pegawai negeri.

Dalam peraturan baru ini, kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% diatur untuk seluruh golongan, dari golongan 1 hingga golongan 4.

Kebijakan ini tentu saja bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS.

Sebagai penutup, kami berharap informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan dan masyarakat umum.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah terkait pensiunan dan memberikan update terbaru.

Semoga Bapak Ibu sekalian senantiasa dalam keadaan sehat dan sejahtera. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Alhamdulillah! Pensiunan Dapat Program Kesejahteraan dari PT. Taspen, Ini Rincian Lengkapnya!

Selanjutnya

6 Poin Penting yang Harus Diketahui Pensiunan PNS tentang Pencairan Gaji Setiap Awal Bulan

Bungko News