TERJAWAB! Inilah Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN
Sebagaimana kita ketahui, sejak pendataan honorer non-ASN pada tahun 2022, banyak tenaga honorer yang menantikan jawaban mengenai nasib mereka.
Dalam pertemuan kali ini, kerinduan para tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN akhirnya terjawab.
Tenaga honorer yang tercover dalam database BKN akhirnya mendapatkan kejelasan.
Pendataan tenaga honorer oleh BKN ini awalnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tenaga honorer harus segera dihapus, sebab status kepegawaian di instansi pemerintah yang diakui hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan P3K.
Sehingga, tenaga honorer wajib diselesaikan sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Namun, pemerintah batal menghapus tenaga honorer hingga waktu yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Sementara tenaga honorer batal dihapus, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah diterbitkan oleh pemerintah.
Dengan terbitnya undang-undang tersebut, patokan dalam hal perekrutan, pengangkatan, kenaikan pangkat, kinerja, dan kesejahteraan serta hal-hal mengenai ASN semakin jelas.
Pasal 66 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.
Penataan ini termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 berlaku, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau nama lainnya selain pegawai aparatur sipil negara.
Untuk itu, pemerintah berusaha mengakomodasi tenaga honorer agar bisa menjadi aparatur sipil negara melalui rekrutmen P3K dengan melakukan pendataan terlebih dahulu.
Kriteria Tenaga Honorer yang Diangkat Menjadi P3K
Pendataan tenaga honorer ini dilakukan oleh BKN. Tenaga honorer yang terdata dalam database BKN akan diprioritaskan dalam pengangkatan P3K.
Berdasarkan Surat Menpan RB, tenaga honorer yang didata oleh pemerintah terdiri dari dua jenis:
1. Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2):