Berita

TERJAWAB! Inilah Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN

Dok: menpan.go.id

Tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah sejak tahun 2005 namun belum menjadi ASN hingga sekarang.

2. Pegawai Non-ASN:

Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah.

Selain dua jenis tenaga honorer tersebut, terdapat syarat lainnya agar pegawai non-ASN yang bersangkutan termasuk dalam kategori pendataan BKN:

Pembayaran honor atau gaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk instansi pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa atau individu ataupun pihak ketiga.

Tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Telah bekerja paling tidak selama 1 tahun pada tanggal 21 Desember 2021 dan masih aktif bekerja sampai saat ini.

Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Tenaga Honorer yang Tidak Termasuk dalam Pendataan BKN

Tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan BKN adalah mereka yang berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bekerja sebagai petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing.

Semua jenis ini kemungkinan tidak dapat masuk pada pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2024.

Jadi diharapkan kepada seluruh bapak ibu tenaga honorer agar memahami syarat atau kriteria honorer yang menjadi prioritas pengangkatan menjadi ASN P3K di tahun 2024.

Semoga semua yang telah diprogramkan oleh pemerintah demi kesejahteraan honorer dan perubahan status honorer menjadi ASN bisa tercapai di tahun 2024. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

WAJIB SIMAK! Tahapan Pendaftaran Hingga Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK (P1,P2,P3,PR1) Jadi ASN

Selanjutnya

Update Terbaru! Aturan Penataan Honorer dalam PP Manajemen ASN 2024

Bungko News